liputan9.org - Simak kriteria tenaga honorer yang pasti diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Belum lama ini Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan penting soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Yang mana kebijkan ini tentunya menjadi peluang bagus untuk tenaga honorer yang ada dalam database BKN tanpa harus mengikuti tes tambahan.
Sementara itu, menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja melalui rapat dalam koordinasi percepatan penataan non-ASN pada Selasa, 14 Januari 2025.
Setidaknya ada tiga kriteria tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
1. Tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 tanpa L langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa ada seleksi tambahan.
2. Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang tidak memperoleh peringkat terbaik.
3. Tenaga honorer mengikuti seleksi sebelumnya namun belum memperoleh formasi.
4. Tenaga honorer tanpa formasi dalam instansi pemerintah, namun belum mempunyai formasi khusus tetap diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Aba Subagja juga menjelaskan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Terdata dalam database non-ASN BKN.
2. Sudah pernah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.
3. Tidak mempunyai formasi jabatan sesuai
4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Di samping itu ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer:
1. Mempunyai ijazah sesuai jabatan dilamar
2. Mempunyai masa kerja minimal 2 tahun.
3. Terdaftar dalam seleksi ASN 2024.
Lalu, apa itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana mempunyai jam kerja lebih sedikit apabila dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.
Dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu wajib bekerja selama 4 jam setiap hari.
Namun dengan status PPPK Paruh Waktu ini tetap bisa mempunyai NIP karena termasuk dalam ASN.