Maaf, javascript Harus Enable :D SILAHKAN Catat! Berikut Informasi soal Gaji PNS dan Pensiunan PNS yang Diterima pada Februari 2025, Segini Persentasenya!

-->

SILAHKAN Catat! Berikut Informasi soal Gaji PNS dan Pensiunan PNS yang Diterima pada Februari 2025, Segini Persentasenya!

Senin, 20 Januari 2025

liputan9.org - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan PNS yang diterima pada Februari 2025.


Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh kenaikan gaji yang diterima PNS ini tidak diberikan secara otomatis.


PNS harus memenuhi syarat terkait dokumen tertentu untuk mendapatkan kenaikan gaji yang bakal diterima Februari nanti.


Kenaikan gaji bagi PNS terkait erat dengan mekanisme Kenaikan Pangkat (KP) yang terbagi menjadi dua jalur utama sebagai berikut.


- KP Reguler


- KP Pilihan


Masing-masing jalur memiliki persyaratan spesifik yang harus dipenuhi oleh PNS agar bisa menerima kenaikan gaji ini.


Lebih lanjut, berikut ini syarat dokumen yang harus dipenuhi PNS pada masing-masing jalur yang sudah ditetapkan pemerintah.


1. Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler)


Syarat Utama:


• Sudah empat tahun dalam pangkat terakhir


• Memiliki penilaian kinerja minimal Baik dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024)


Dokumen yang Dibutuhkan:


• Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir


• Fotokopi Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai


• Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk golongan tertentu, seperti IId ke IIIa atau IIId ke Va


• SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat minimal Baik


• SK Jabatan Pelaksana


2. Kenaikan Pangkat Pilihan (KP Pilihan)


Syarat Utama:


• KP Pilihan lebih selektif karena terkait dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu


Dokumen yang Dibutuhkan:


• Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir


• Fotokopi Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai


• Fotokopi SK Jabatan Struktural atau Fungsional


• Surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki jabatan


• Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (untuk kenaikan dari golongan IIId ke IVa)


• SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik


Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.


Adanya peningkatan kenaikan gaji ini diberikan kepada PNS sebagai apresiasi dan memberikan semangat dalam bekerja.


Tidak hanya PNS, pemerintah juga berkomitmen dalam memberikan peningkatan bagi kesejahteraan pensiunan PNS.


Pensiunan PNS juga mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 dan diterima pada Februari 2025.


Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan PNS ini bisa memberikan kesejahteraan sebagai pegawai maupun yang pernah mengabdi di instansi pemerintahan.


Hal ini juga akan berdampak positif pada kualitas layanan publik di Indonesia menjadi lebih baik.