liputan9.org - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini kembali merilis surat edaran terbaru tertanggal 14 Januari 2025.
Surat edaran tersebut khususnya ditujukan bagi peserta yang mengikuti seleksi CPNS 2024.
Selain itu, honorer yang dinyatakan gagal mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 tahap 1 juga mendapatkan kabar gembira.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara telah berkomitmen untuk menyelesaikan rekrutmen tenaga CPNS 2024 dan penataan honorer hingga awal Januari 2025 ini.
Berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN kembali menjadi fasilitator bagi tenaga fresh graduate hingga berpengalaman dalam pengadaan ASN tahun 2024.
Untuk pengadaan CPNS 2024, sebanyak 240 ribuan formasi dibuka untuk tenaga fresh graduate dan berpengalaman mulai dari lulusan SMA SMK Sederajat hingga D-3, D-4 dan S-1.
Sedangkan untuk tenaga PPPK, sebanyak 300.394 formasi di instansi pusat dan 717.573 formasi di instansi daerah yang diperuntukkan bagi tenaga honorer di Indonesia.
Khususnya untuk seleksi PPPK, beberapa kriteria pelamar yang bisa melamar formasi, sebagai berikut.
- Kategori Prioritas (P1) terdiri dari guru THK-II yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan lulusan D-4 Bidan Pendidik tahun 2023.
- Kategori Eks-THK II
- Tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar di pangkalan database BKN dan melamar di instansi tempat bekerja
- Tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi Pemerintah minimal dua tahun berturut-turut (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)
- Tenaga Non-ASN yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK.
Lalu apa kabar gembira yang dirilis oleh Surat Edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara?
Berdasarkan Surat Edaran MenPAN RB Nomor B/239/SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Pengadaan PPPK tahun 2024, di mana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengoptimalkan pengangkatan tenaga ASN.
Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 Pasal 66 mengamanatkan penyelesaian penataan ASN hingga akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025.
Pengoptimalan pengangkatan ASN ini melalui mekanisme seleksi PPPK tahun 2024 tahap 2 sehingga dapat berstatus paruh waktu.
KemenPAN RB menghimbau agar beberapa kategori peserta termasuk yang gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 bisa memanfaatkan kesempatan untuk diangkat ASN dengan melamar formasi di seleksi PPPK tahap 2.
Beberapa kategori pelamar yang dimaksud, sebagai berikut.
1. Pelamar yang terdaftar di pangkalan database BKN
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS
- Belum melamar pengadaan ASN 2024 baik CPNS maupun PPPK
- Memenuhi Syarat (MS) administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1
- Memenuhi Syarat (MS) administrasi tetapi tidak mengikuti SKD dan SKB CPNS 2024
2. Pelamar yang tidak terdaftar di pangkalan database BKN
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tetapi tidak dapat mengisi kebutuhan formasi.