Maaf, javascript Harus Enable :D KABAR GEMBIRA !! Di Luar Kenaikan Gaji, Sri Mulyani Beri 2 Tunjangan Tambahan bagi 4 Honorer Kategori Berikut, SIMAK !!

-->

KABAR GEMBIRA !! Di Luar Kenaikan Gaji, Sri Mulyani Beri 2 Tunjangan Tambahan bagi 4 Honorer Kategori Berikut, SIMAK !!

Sabtu, 27 Juli 2024

KABAR GEMBIRA !! Di Luar Kenaikan Gaji, Sri Mulyani Beri 2 Tunjangan Tambahan bagi 4 Honorer Kategori Berikut, SIMAK !!

LIPUTAN9.ORG - Selamat kepada empat honorer kategori berikut sebab di luar kenaikan gaji, Sri Mulyani juga menetapkan dua tunjangan tambahan bagi mereka.


Ya, Sri Mulyani resmi mengesahkan PMK No 39 Tahun 2024 yang memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan tambahan bagi honorer tersebut. 


Sesuai dengan PMK tersebut, Sri Mulyani menetapkan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan tambahan yang dimaksud diberikan kepada honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.


Lantas, apa saja tunjangan tambahan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani bagi honorer tersebut? Simak artikel ini sampai selesai. 


Kabar menggembirakan bagi honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti bahwa Sri Mulyani resmi menaikkan gaji mereka. 


Berdasarkan PMK yang sama, nominal gaji satpam dan pengemudi dari 38 provinsi di Indonesia berkisar mulai Rp2,3 juta hingga Rp6,06 juta per bulan.


Sedangkan nominal gaji petugas kebersihan dan pramubakti dari 38 provinsi di Indonesia berkisar mulai Rp2,1 juta hingga Rp5,5 juta per bulan. 


Kenaikan gaji tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025.


Dan di luar kenaikan gaji, Sri Mulyani menetapkan dua tunjangan tambahan bagi honorer tersebut. 


Namun, tidak semua honorer bisa mendapatkan tunjangan tambahan tersebut.


Hanya Ada 2 SMA Terbaik di Provinsi Bengkulu yang Berhasil Raih Peringkat Top 1000 Skala Nasional


Sebab, tunjangan tambahan tersebut hanya diberikan kepada honorer yang melakukan kerja lembur.


Bagi honorer yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang, mereka akan mendapatkan tunjangan tambahan berupa uang lembur sebesar Rp13 ribu per jam. 


Kemudian, bagi honorer yang bekerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut akan diberikan tunjangan tambahan berupa uang makan lembur.


Demikian dua tunjangan tambahan di luar kenaikan gaji yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani bagi honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.***