Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH, JOKOWI SETUJUI GAJI HONORER NAIK LAGI 2025, SEGINI KENAIKANNYA UNTUK PROVINSI INI

-->

ALHAMDULILLAH, JOKOWI SETUJUI GAJI HONORER NAIK LAGI 2025, SEGINI KENAIKANNYA UNTUK PROVINSI INI

Sabtu, 27 Juli 2024


LIPUTAN9.ORG - Jokowi telah menyetujui gaji honorer akan naik pada 2025 mendatang dengan besaran yang telah ditetapkan.


Bukan 4 atau 5 persen melainkan gaji honorer yang Jokowi setujui naik akan dijelaskan berikut pada artikel ini.


Simak hingga akhir agar mengetahui aturan yang telah Jokowi setujui untuk gaji honorer yang naik tersebut.


Tentu kabar naik gaji yang telah disetujui Jokowi tersebut merupakan kabar yang menggembirakan bagi honorer.


Selain itu hanya beberapa provinsi saja yang diberikan kenaikan sebesar lebih dari 5 persen oleh Presiden Jokowi.


Sebagai Presiden, tentu aturan yang diputuskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah melalui persetujuan Jokowi.


Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan pada Jumat, 31 Mei 2024 yang diundangkan pada Jumat, 5 Juni 2024.


Dimana PMK tersebut merincikan besaran gaji honorer yang naik bagi setiap provinsi di seluruh Indonesia.


Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2025.


Adapun 4 kategori honorer yang disetujui naik gaji pada 2025 mendatang oleh Jokowi tersebut antara lain:


1. Honorer sebagai satpam


2. Honorer sebagai petugas kebersihan


3. Honorer sebagai pengemudi


4. Honorer sebagai pramubakti


Berikut adalah rincian dari besaran gaji yang telah disetujui Jokowi naik lebih dari 5 persen, yaitu untuk provinsi di bawah ini:


1. Jambi


- Honorer mengabdi sebagai satpam dan pengemudi ditetapkan gaji sejumlah Rp3.389.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp3.661.000, dengan demikian naik sejumlah Rp272.000 artinya 8,03 persen.


- Honorer mengabdi sebagai petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan gaji sejumlah Rp3.081.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp3.328.000, dengan demikian naik sejumlah Rp247.000 artinya 8,02 persen.


2. Banten


- Honorer mengabdi sebagai satpam dan pengemudi ditetapkan gaji sejumlah Rp3.175.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp3.394.000, dengan demikian naik sejumlah Rp219.000 artinya 6,90 persen.


- Honorer mengabdi sebagai petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan gaji sejumlah Rp2.887.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp3.085.000, dengan demikian naik sejumlah Rp198.000 artinya 6,86 persen.


3. DKI Jakarta


- Honorer mengabdi sebagai satpam dan pengemudi ditetapkan gaji sejumlah Rp5.615.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp6.065.000, dengan demikian naik sejumlah Rp450.000 artinya 8,01 persen.


- Honorer mengabdi sebagai petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan gaji sejumlah Rp5.104.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp5.513.000, dengan demikian naik sejumlah Rp409.000 artinya 8,01 persen.


Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun

4. Kalimantan Barat


- Honorer mengabdi sebagai satpam dan pengemudi ditetapkan gaji sejumlah Rp3.117.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp3.368.000, dengan demikian naik sejumlah Rp251.000 artinya 8,05 persen.


- Honorer mengabdi sebagai petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan gaji sejumlah Rp2.834.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp3.061.000, dengan demikian naik sejumlah Rp227.000 artinya 8,01 persen.


5. Kalimantan Timur


- Honorer mengabdi sebagai satpam dan pengemudi ditetapkan gaji sejumlah Rp3.867.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp4.177.000, dengan demikian naik sejumlah Rp310.000 artinya 8,02 persen.


- Honorer mengabdi sebagai petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan gaji sejumlah Rp3.515.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp3.797.000, dengan demikian naik sejumlah Rp282.000 artinya 8,02 persen.


6. Sulawesi Utara


- Honorer mengabdi sebagai satpam dan pengemudi ditetapkan gaji sejumlah Rp4.239.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp4.580.000, dengan demikian naik sejumlah Rp341.000 artinya 8,04 persen.


- Honorer mengabdi sebagai petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan gaji sejumlah Rp3.854.000 dan pada 2025 ditetapkan Rp4.163.000, dengan demikian naik sejumlah Rp309.000 artinya 8,02 persen.