LIPUTAN9.ORG - Saat ini, pemerintah tengah membahas terkait revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang akan segera diumumkan. Salah satunya membahas mengenai pemicu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pembaharuan revisi UU ASN sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengatur kebijakan pengelolaan ASN baik PNS dan PPPK salah satunya pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK.
Usai perombakan revisi UU ASN yang tengah disusun oleh punggawa pemerintahan telah rampung termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, maka hasil dari rancangan undang-undang ini akan segera diumumkan.
Salah satu poin menarik yang saat ini tengah dibahas saat ini dalam revisi UU ASN, yakni terkait pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang masih tanda tanya.
Dalam revisi UU ASN yang tengah dibahas ternyata PPPK dapat merasakan pemutusan hubungan perjanjian kerja. Hal ini tercantum pada pasal 105 revisi UU ASN.
Adapun lima pemicu terjadinya pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yaitu:
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, dengan ketentuan:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. meninggal dunia
c. atas permintaan sendiri
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohni sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dengan ketentuan:
a. Dihukum penjara sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Biasanya hukuman yang dijalankan karena tindak pidana yang dilakukan dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana
b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
c. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat, dengan ketentuan:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Biasanya karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Biasanya karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
(4) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.
Melalui pelaksanaan revisi UU ASN ini adalah langkah maju untuk lebih adil dan transparan dimana PPPK juga tetap punya banyak peluang menarik untuk masa depan.
Demikianlah, informasi revisi UU ASN terkait rancangan aturan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK. Semoga bermanfaat.***