LIPUTAN9.ORG - Update gaji PNS naik tapi tukin PNS berubah berikut rinciannya, kenaikan akan resmi diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani pun kembali memastikan jadwal pengumuman gaji pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.
Meski gaji PNS naik diumumkan bulan ini, tapi pemberlakuan penyesuaian kenaikannya baru dilakukan pada tahun 2024.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus,” kata Sri Mulyani dikutip TribunnewsSultra.com.
Menurut Azwar Anas, besaran kenaikan gaji PNS tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski demikian, dia menyebut catatan dari naiknya gaji untuk PNS yakni penyesuaian tunjangan.
Seperti diketahui, besaran gaji PNS 2023 diatur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.
Gaji pokok yang diterima PNS besarannya menyesuaikan dengan golongan, simak rinciannya berikut ini:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Besaran gaji PNS 2023 tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang salah satunya tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan suami/isteri, anak, jabatan, uang makan, uang lembur, dan lainnya.
Pengumuman Gaji PNS Naik
Melansir TribunPriangan.com, Menkeu Sri Mulyani, memastikan, gaji PNS naik nanti akan diumumukan langsung Presiden Joko Widodo.
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” katanya.
Namun, saat ditanya tentang besaran gaji yang akan diterima para PNS, dirinya masih akan mendiskusikan lebih lanjut perihal ini.
“Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini pihak Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil,” jelasnya.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya menambahkan.
Dirinya pun mengungkapkan, jika jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.
Saat ini, pihaknya masih mendiskusikan serius perihal kenaikan upah bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.
“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” kata Sri.
“Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden,” jelasnya menambahkan.
Perubahan Tunjangan Kinerja
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan,” kata Azwar Anas pada Kamis (3/8/2023).
Nantinya, kata Anas, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.
Jika PNS bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar.
Begitu pula sebaliknya.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” jelasnya.
“Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” ujarnya menambahkan.
Pembahasan juga dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait besaran gaji PNS naik.
Kenaikan tersebut akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.
Adapun UU ASN terbaru tersebut merupakan hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas juga sempat menyinggung tukin ketika menyampaikan usulan gaji PNS naik.
Menurutnya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja sehingga besaran gaji diusulkan naik.
Adapun usulan kenaikan gaji PNS saat ini merupakan bagian rencana perubahan rumusan besaran pemberian tukin.(*)