LIPUTAN9.ORG - Nasib kenaikan gaji PNS 2023 masih belum jelas, pasalnya rencana tersebut telah bergulir sejak lama namun pemerintah belum juga mengumumkan secara resmi.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata membeberkan masalah soal kenaikan dari gaji PNS dan pensiunan.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2023 akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Sama seperti sebelumnya, namun ia tidak bisa memastikan apakah gaji PNS dan pensiunan akan jadi naik atau tidak di tahun depan.
"Saya mengajak mendengarkan pidato Presiden untuk mengetahui adakah kenaikan gaji PNS dan pensiunan." ujar Isa dikutip dari YouTube Deri Sasra yang melansir dari CNN Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sebelumnya sudah mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk menaikkan gaji PNS dan pensiunan yang kemungkinan besar keputusannya akan kembali diumumkan Jokowi pada nota keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023 nanti.
Presiden Jokowi akan menyampaikan soal RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. Salah satu yang sedang dihitung dengan serius adalah mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan, termasuk ASN lainnya.
Kenaikan dan gaji PNS dan pensiunan ini memang sudah lama tidak dilakukan, diketahui bahwa terakhir kenaikan tersebut terjadi pada 2019, yang diumumkan Presiden Jokowi pada nota keuangan tanggal 16 Agustus 2018.
Terhitung sudah 4 tahun gaji PNS dan pensiunan tidak naik. Adapun soal kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata sebesar 5 persen, bagi semua ASN yang aktif dan pensiunan di pemerintah pusat / daerah.
Kemenkeu juga telah menyiapkan alokasi dari anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp5 triliun rupiah.
Gaji pensiunan PNS ini nanti akan dibayarkan pada bulan September 2023 mendatang, dengan nominal yang sesuai dengan golongan masing-masing.
Saat ini seluruh PNS tengah menunggu soal pengumuman yang akan disampaikan oleh Presiden Jokowi nanti.
Pencairan gaji PNS dan pensiunan bisa dilakukan melalui PT Taspen, dan nanti bisa dicairkan sejak awal bulan melalui rekening masing-masing.
Sementara itu untuk PNS yang masuk batas usia pensiun, bisa memperoleh gaji. Dijelaskan dalam Surat Kepala BKN No K.26-30/V.119-2/99 30 Oktober 2017 soal batas usia pensiunan PNS.
Itulah informasi yang kami sampaikan mengenai kenaikan dari gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2023.