Maaf, javascript Harus Enable :D Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Lihat Tabel Gaji PNS YANG DITERMA, NILAINYA CUKUP FANTASTIS !

-->

Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Lihat Tabel Gaji PNS YANG DITERMA, NILAINYA CUKUP FANTASTIS !

Rabu, 23 Agustus 2023

Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen,  Lihat Tabel Gaji PNS YANG DITERMA, NILAINYA CUKUP FANTASTIS !

LIPUTAN9.ORG - Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berlanjut.


Tahun 2023 ini, Pemerintah telah memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang menciptakan perbandingan yang menarik dengan proyeksi gaji PNS untuk tahun 2024.


Kebijakan kenaikan gaji ini merujuk pada usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan tahun 2024 yang disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Sabtu (19/8/2023).


Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 6 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen.


Keputusan ini diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja para PNS dan anggota TNI/Polri serta untuk mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.


Melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, proposisi kenaikan gaji telah diusulkan, yaitu 8 persen untuk ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri, serta 12 persen untuk pensiunan.


"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pengumuman tersebut.


Kenaikan gaji bagi PNS telah lama ditunggu-tunggu, mengingat gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.


Regulasi terkait gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!

Advertisement by

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan para PNS dan mendukung semangat kerja yang lebih produktif dalam menjalankan tugas-tugas negara.


Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.


Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).


Gaji PNS sebelum dan setelah naik, lihat tabel gaji PNS 


Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:


 Golongan I


Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900



Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II


IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!

Advertisement by

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III


IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000



IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:


Golongan I


Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!

Advertisement by

Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664


Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732


Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700


Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420


Golongan II


IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488


IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604


IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200



IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600


Golongan III


IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312


IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848


IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592


IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760


Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!

Advertisement by

Golongan IV


IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000


IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420


IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452


IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636


IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296


Tukin ikut naik?


Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.


"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.


Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.


"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.


Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.


"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan. (*)


Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI