LIPUTAN9.ORG - Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus berlanjut.
Tahun 2023 ini, Pemerintah telah memberlakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, yang menciptakan perbandingan yang menarik dengan proyeksi gaji PNS untuk tahun 2024.
Kebijakan kenaikan gaji ini merujuk pada usulan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan tahun 2024 yang disampaikan di Gedung DPR RI pada hari Sabtu (19/8/2023).
Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa gaji PNS, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan sebesar 6 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen.
Keputusan ini diberikan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja para PNS dan anggota TNI/Polri serta untuk mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, proposisi kenaikan gaji telah diusulkan, yaitu 8 persen untuk ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri, serta 12 persen untuk pensiunan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pengumuman tersebut.
Kenaikan gaji bagi PNS telah lama ditunggu-tunggu, mengingat gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir.
Regulasi terkait gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!
Advertisement by
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan para PNS dan mendukung semangat kerja yang lebih produktif dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Gaji PNS sebelum dan setelah naik, lihat tabel gaji PNS
Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!
Advertisement by
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!
Advertisement by
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Iklan untuk Anda: Bersihkan pembuluh darah, dapatkan tensi seperti remaja 18 tahun!
Advertisement by
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tukin ikut naik?
Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.
Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.
"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan. (*)
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI