LIPUTAN9.ORG - PPPK jangan senang dulu, tanggapan KemenPANRB terhadap usulan Ditjen GTK Kemdikbud mengenai usul perpanjangan masa jabatan otomatis PPPK bukan untuk menyetujui.
Melainkan KemenPANRB hanya pertegas aturan perpanjangan masa jabatan PPPK di dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK.
Dalam surat balasan KemenPANRB nomor B/384/SM.02.03/2023 tertanggal 14 Juli 2023, KemenPANRB tidak mencantumkan secara eksplisit persetujuan perpanjangan masa jabatan otomatis PPPK.
Melainkan hanya menyebutkan bahwa masa kerja PPPK dapat diperpanjang hingga usia pensiun, yakni 60 tahun, disesuaikan dengan PP 49 tahun 2018.
KemenPANRB juga sudah mencantumkan 3 poin dari PP 49 tahun 2018 tersebut yang menyatakan perpanjangan masa jabatan PPPK.
Yaitu pada bagian kedua, pasal 37 ayat 1, 2, dan 4:
(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja;
(2) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK;
(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
Maka pepanjangan masa kerja PPPK tidaklah berlaku otomatis, melainkan harus berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Sebelumnya, Ditjen GTK Nunuk Suryani melayangkan surat kepada KemenPANRB dengan nomor 3757/B/GT.01.03/2023.
Surat itu bertanggal 4 Juli 2023, tentang usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK.
Isi surat tersebut berupa permohonan perpanjangan masa kerja PPPK secara otomatis hingga usia pensiun 60 tahun, selama tidak tersandung kasus hukum.***