LIPUTAN9.ORG - Resmi, inilah tabel gaji PNS 2023 akan alami kenaikan, golongan I, II, III, IV tak terkecuali dapat naik.
Simak hingga akhir agar dapat informasi lengkap mengenai tabel gaji PNS 2023 yang akan alami kenaikan mulai dari golongan I, II, III, dan IV.
Dimana setiap golongan akan mendapatkan kenaikan yang sama berdasarkan tabel gaji PNS 2023 yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sudah memastikan adanya kenaikan gaji sejak 5 Agustus 2022, berdasarkan tabel gaji PNS 2023 semua golongan.
Jokowi sadar bahwa tabel gaji PNS 2023 setiap golongan butuh kenaikan karena masih sangat kurang, walau telah diberikan THR dan gaji 13.
Jokowi menyampaikan hal itu pada acara silaturahmi nasional TNI AD di Sentul, Jawa Barat pada 22 Agustus 2022.
Dengan demikian sinyal kuat dari Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji telah diberikan kepada seluruh PNS semua golongan.
Terlebih Sri Mulyani selaku Menkeu juga telah memberikan bocoran tanggal keputusan kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Jokowi.
Dimana tanggal tersebut adalah menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yaitu 16 Agustus 2023.
1 hari sebelum hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023.
Seluruh PNS golongan I, II, III dan IV berharap bahwa keputusan Jokowi soal kenaikan gaji bisa menjadi hadiah untuk mereka.
Kenaikan tersebut mendasarkan pada tabel gaji PNS golongan I, II, III, dan IV yang masih berlaku sampai dengan 2023.
Sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan tabel tabel gaji PNS golongan I, II, III, IV yang alami kenaikan pada 2019.
Mengatur tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Berikut tabel gaji PNS 2023 golongan I, yaitu:
- Tabel gaji PNS golongan I a: Mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Tabel gaji PNS golongan I b: Mulai dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
- Tabel gaji PNS golongan I c: Mulai dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
- Tabel gaji PNS golongan I d: Mulai dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Tabel gaji PNS 2023 golongan II
- Tabel gaji PNS golongan II a: Mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- Tabel gaji PNS golongan II b: Mulai dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- Tabel gaji PNS golongan II c: Mulai dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- Tabel gaji PNS golongan II d: Mulai dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Tabel gaji PNS 2023 golongan III
- Tabel gaji PNS golongan III a: Mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Tabel gaji PNS golongan III b: Mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Tabel gaji PNS golongan III c: Mulai dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Tabel gaji PNS golongan III d: Mulai dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Tabel gaji PNS 2023 golongan IV
- Tabel gaji PNS golongan IV a: Mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Tabel gaji PNS golongan IV b: Mulai dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Tabel gaji PNS golongan IV c: Mulai dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Tabel gaji PNS golongan IV d: Mulai dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Tabel gaji PNS golongan IV e: Mulai dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Demikian tabel gaji PNS 2023 semua golongan yang akan dinaikkan oleh Jokowi, sesuai dengan keputusan yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI