LIPUTAN9.ORG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan umumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Kabar ini memunculkan sejumlah spekulasi, hingga muncul pertanyaan gaji PNS naik berapa persen.
Bukan saja gaji tahun 2024 naik, pemerintah juga tengah menggodok perugahan skema tunjangan kinerja (tukin).
Tukin PNS akan dibayarkan sesuai dengan prestasi individu.
Skema ini merubah yang sebelumnya, ketika pemerintah membayar tukin secara merata berdasarkan golongan masing-masing.
Untuk kenaikan gaji PNS, belum diketahui skemanya sehingga sejumlah spekulasi bermunculan.
Mulai dari kenaikan 10 kali lipat hingga gaji PNS naik 7 persen.
Kenaikan 10 kali lipat diyakini akan terjadi apabila pemerintah menerapkan skema single salary (gaji tunggal).
Skema gaji tunggal ini berarti akan menghapus tukin dan tunjangan lainya.
Singkatnya, PNS akan menerima gaji secara tunggal tanpa tunjangan tiap bulannya.
Sedangkan untuk kenaikan 7 persen, berdasarkan kenaikan gaji sebelumnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019, setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut lantas merubah gaji PNS. Mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Tercatat, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sementara itu, gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Berikut daftar gaji PNS saat ini:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI