Maaf, javascript Harus Enable :D Ada Kabar Gaji PNS Naik hingga Rp30 juta per Bulan, Benarkah ? Cek DI SINI

-->

Ada Kabar Gaji PNS Naik hingga Rp30 juta per Bulan, Benarkah ? Cek DI SINI

Senin, 26 Juni 2023

 

Ada Kabar Gaji PNS Naik hingga Rp30 juta per Bulan, Benarkah ? Cek DI SINI

LIPUTAN9.ORG - Beredar kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp30 juta dan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.


Benarkah?


Kabar gaji PNS naik hingga Rp30 juta dan akan diumumkan Jokowi sepertinya baru sebatas wacana saja.


Wacana kenaikan gaji PNS hingga Rp30 juta ini terkait dengan rencana sistem single salary (penggajian tunggal).


Dari sana, kabar kenaikan gaji PNS tengah menjadi topik hangat.


Bagaimana tidak, ada kabar yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun 2023 akan naik 10 kali lipat.


Kenaikan gaji 10 kali lipat ini didasari oleh wacana perubahan sistem pembayaran gaji PNS.


Dari semula gaji ditambah dengan tunjangan, akan berubah dengan sistem single salary.


Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.


Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.


Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp3 juta dan tinggi mendapatkan Rp30 juta.


Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.


Penurutan dan kenaikan gaji itu tergantung pada kinerja masing-masing PNS.


Pasalnya, pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.


Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.


Sebaliknya, tukin akan dibayarkan sesuai prestasi masing-masing individu.


Tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.


Menurut Anas, perombakan pembayaran tunjangan kinerja ini dilakukan agar PNS bisa bekerja dengan maksimal.


Dengan demikian, akan terwujud reformasi birokrasi yang selama ini diinginkan pemerintah.


Selain kenaikan gaji dan perombakan tukin, ada pula kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan tambahan PNS akan dihapuskan.


Tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makanan akan dihapus.


Benarkah demikian? Hingga kini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tak pernah menyinggung soal hal tersebut.


Anas hanya menegaskan, bahwa akan ada kenaikan gaji dan perobakan tukin PNS.



Gaji PNS Saat Ini


Berikut daftar gaji PNS saat ini:


Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III (lulusan S1 hingga S3)


- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000



Golongan IV


- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200



Berikut tunjangan tambahan PNS:


1. Tunjangan uang makan


- PNS golongan I dan II Rp35.000


- PNS golongan III Rp37.000


- PNS golongan IV Rp41.000


2. Tunjangan uang lembur


- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000


- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000


- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000


- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000


3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh


Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.


Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.


4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai


- Pejabat Negara Rp14.840.000


- Pejabat Eselon I Rp11.100.000


- Pejabat Eselon II Rp10.990.000