LIPUTAN9.ORG - Terkait gaji para pegawai negeri sipil, sudah empat tahun berturut-turut para PNS tidak pernah lagi merasakan kenaikan gaji. Tahun 2019 lalu adalah tahun terakhir para PNS menikmati kenaikan gaji.
Kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui PP tersebut, Presiden menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji ini juga berlaku pada para personel TNI dan Polri.
Dalam hal ini, diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut bermaksud dan bertujuan untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan bagi para PNS.
Mengenai hal ini, Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga berpendapat bahwa Gaji para ASN perlu dinaikkan karena sesuai dengan inflansi jika tidak dapat dinaikkan maka daya beli pegawai malah akan turun.
Perihal naik tidaknya gaji para ASN, bapak Presiden Joko Widodo biasanya akan menyampaikan hal tersebut dalam Pidato Kenegaraan juga pada Pidato Nota Keuangan Negara.
Namun, pada pidato yang diadakan Selasa 16 Agustus 2022, presiden Joko Widodo tidak membahas rencana ataupun keputusan tentang kenaikan gaji para Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2023.
Berdasarkan catatan penulis, seperti yang dikutip pada website resmi pemerintah, sejak 2024 masa kepemimpinan Jokowi, tercatat ada dua kali kenaikan gaji bagi para ASN. kenaikan gaji pertama di tahun 2015 dengan porsi kenaikan 5 persen dan yang kedua di tahun 2019.
Dengan demikian, sejak 2019 hingga saat ini gaji para PNS masih sama dan masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan berikut ini kami rincikan gaji para PNS sesuai golongan :
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Demikianlah informasi mengenai daftar gaji PNS terbaru tahun 2023 sesuai dengan golongan, semoga bermanfaat.
Dapatkan Berita Terupdate dan Terlengkap LIPUTAN9.ORG di Google News DISINI