Maaf, javascript Harus Enable :D SELAMAT !! Honorer Non ASN Dapat THR dan Gaji ke 13? Rezeki Nomplok Tembus Puluhan Juta Rupiah! CEK KRITERIA ANDA

-->

SELAMAT !! Honorer Non ASN Dapat THR dan Gaji ke 13? Rezeki Nomplok Tembus Puluhan Juta Rupiah! CEK KRITERIA ANDA

Sabtu, 11 Maret 2023

SELAMAT !! Honorer Non ASN Dapat THR dan Gaji ke 13? Rezeki Nomplok Tembus Puluhan Juta Rupiah! CEK KRITERIA ANDA

LIPUTAN9.ORG - Muncul pertanyaan apakah honorer non ASN dapat THR dan gaji ke 13? Nasib honorer non ASN dapat THR dan gaji ke 13 sudah ada kejelasan. Kabarnya tunjangan tembus puluhan juta.


Memang untuk pertanyaan honorer non ASN dapat THR dan gaji ke 13, jawabannya adalah akan dapat tunjangan.


Namun ada kriteria honorer non ASN dapat THR dan gaji ke 13 tersebut. Apakah anda termasuk atau tidak cek di sini sampai beres.


Terkait honorer non ASN dapat THR dan gaji 13 tersebut tertuang dalam PP Nomor 16 tahun 2022 dimana mereka juga akan dapat tunjangan.


Sementara itu apa saja kriteria honorer non ASN dapat THR dan gaji ke 13 tersebut dan dapatkan cuan puluhan juta tersebut.


Langsung saja berikut ini kriteria honorer non ASN dapat THR dan gaji ke 13, simak baik-baik, siapa tahu anda termasuk.


Kriteria Honorer Non ASN dapat THR dan Gaji ke 13


1. Warga Negara Indonesia


2. Sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja


3. Pendanaan belanja pegawainya berasal dari APBN atau APBD


4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan


Muncul pertanyaan, lantas bagaimana bagi honorer yang belum melaksanakan tugas selama 1 tahun? tenang saja berikut syaratnya.


1. Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja.


2. Sudah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lantas berapa nominal THR dan gaji ke 13 yang didapatkan oleh honorer non ASN tersebut? simak rinciannya berikut ini.


1. THR dan Gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural


- Ketua: Rp24.134.000


- Wakil ketua: Rp21.237.000


- Sekretaris: Rp18.340.000


- Anggota: Rp18.340.000


2. THR dan Gaji ke-13 Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural


- Eselon I/Pejabat pimpinan tinggi utama/Pejabat pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000


- Eselon II/Pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000


- Eselon III/Pejabat administrator: Rp8.987.000


- Eselon IV/jabatan pengawas: Rp7.517.000


3. THR dan Gaji ke-13 Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural dan Perguruan Tinggi Negeri


- SD, SMP/Sederajat masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000


- SD, SMP/Sederajat masa kerja 10-20 tahun: Rp3.613.000


- SD, SMP/Sederajat masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000


- SMA, D1/Sederajat masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000



- SMA, D1/Sederajat masa kerja 10-20 tahun: Rp4.329.000


- SMA, D1/Sederajat masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.984.000


- D2, D3/Sederajat masa kerja 10 tahun: Rp4.138.000


- D2, D3/Sederajat masa kerja 10-20 tahun: Rp4.657.000


- D2, D3/Sederajat masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.397.000


- S1, D4/Sederajat masa kerja 10 tahun: Rp4.735.000


- S1, D4/Sederajat masa kerja 10-20 tahun: Rp5.394.000


- S1, D4/Sederajat masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000


- S2, S3/Sederajat masa kerja 10 tahun: Rp5.064.000


- S2, S3/Sederajat masa kerja 10-20 tahun: Rp5.770.000


- S2, S3/Sederajat masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000


Itulah dia merupakan informasi terkait honorer non ASN dapat THR dan gaji ke 13, namun harus memenuhi kriteria yang berlaku agar dapat cuan puluhan juta.***

Sumber : www.ayobandung.com