Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH ! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cek Selengkapnya DI SINI BUN

-->

ALHAMDULILLAH ! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cek Selengkapnya DI SINI BUN

Senin, 27 Maret 2023

alhamdulillah!  Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal IniA

LIPUTAN9.ORG - Seperti diketahui, APBN 2023 sudah disetujui DPR sebesar Rp3.061,2 triliun.


Asyiknya lagi, anggaran belanja pegawai naik menjadi Rp257,2 triliun di tahun 2023.Besaran itu naik 3,3 persen dari anggaran belanja pegawai tahun lalu sebesar Rp249,1 triliun.


Dalam dokumen KEM PPKF 2023 diketahui, alokasi belanja pegawai ternyata terus mengalami kenaikan sejak tahun 2017 hingga 2022 kemarin.Alokasi belanja pegawai pada 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau setara dengan 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata periode 2017-2021.PNS akan menerima gaji 13 dan THR 2023 sebesar sekali gaji pokok. 


Besaran THR PNS 2023, gaji ke-13 serta jadwal pencairannya menarik untuk diketahui. Pencairan THR PNS 2023 akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.


"Bapak Presiden akan mengumumkan THR," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APB KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.


Berikut ini besaran THR PNS 2023 yang akan dicairkan jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.


Untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair H-14 sebelum Lebaran.


Tidak hanya THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang juga dicairkan tahun ini. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.


Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.


Sementara itu, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftar gaji pokok PNS:


Golongan I:


Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II:


IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan III:


IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400


IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600


IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400


IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan IV:


IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000


IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500


IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900


IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700


IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200


Demikian informasi mengenai besaran THR PNS 2023, gaji ke-13 serta jadwal pencairannya jika mengacu pada pencairan tahun lalu.