Maaf, javascript Harus Enable :D Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar

-->

Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar

Selasa, 16 Maret 2021

Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar

LIPUTAN9.ORG - Perbedaan Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Sedang Golongan 4 Rp 5.9 Juta, Ini Daftarnya


Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.


Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.


Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.


Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.


Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.


Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.


Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:


Gaji PNS golongan 1

Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500


Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:


IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Gaji PNS golongan 4

Rincian:

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan. Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.


Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:


Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian


1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000


2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000


3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000


Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan


1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000


2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000


3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000


4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000




Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar