Maaf, javascript Harus Enable :D Tahun 2021, Gapok PNS MELIMPAH, Tunjangan Kinerja Hingga 117 Juta, Semoga Berkah ya Bun

-->

Tahun 2021, Gapok PNS MELIMPAH, Tunjangan Kinerja Hingga 117 Juta, Semoga Berkah ya Bun

Kamis, 28 Januari 2021

Tahun 2021, Gapok PNS MELIMPAH, Tunjangan Kinerja Hingga 117 Juta, Semoga Berkah ya Bun

LIPUTAN9.ORG - Kementerian/Lembaga (K/L) negara di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini berencana menyusun dan merombak komponen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.


Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.


Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.


"Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," katanya.


Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo, akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS. Ketiga hal itu antara lain pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini. Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh lama masa kerja.


Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.


Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.


A. RINCIAN GAJI


Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:


Golongan I:


Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II:


IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III:


IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV:


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


B. RINCIAN TUNJANGAN KINERJA


Kemudian untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.


Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:


Eselon I:


Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000


Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000


Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000


Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000


Eselon II:


Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000


Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000


Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000


Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000


Eselon III ke bawah:


Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000


Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875


Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000


Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900


Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000


Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600


Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025


Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487


Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862


Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950


Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412


Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500


Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000


Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375


Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875


Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800





Artikel ini tayang di LIPUTAN9.ORG dengan judul Tahun 2021, Gapok PNS MELIMPAH, Tunjangan Kinerja Hingga 117 Juta, Semoga Berkah ya Bun