LIPUTAN9.ORG -Kabar kurang mengenakkan harus diterima para guru. Tunjangan Profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru yang harusnya dibayarkan 3 kali pada triwulan IV 2020 hanya dibayarkan sebanyak 2 kali yakni Oktober dan November.
Sementara untuk bulan Desember akan dibayarkan melalui mekanisme Carry Over atau dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi data penerima.
Keputusan ini merupakan hasil rekonsiliasi data tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan dana tambahan penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat.
Seperti diketahui sejumlah guru mengeluhkan belum dibayarkannya tunjangan profesi guru atau sertifikasi di bukan Desember.
Kadis Pendidikan Pemkot Kotamobagu, Sulawesi Utara Rukmi Simbala menjelaskan, Pemkot telah mengeluarkan pemberitahuan soal tunjangan profesi guru berdasarkan hasil rekonsiliasi data tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan dana tambahan penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat lalu.
"Ada 4 poin dalam surat pemberitahuan tersebut yakni poin pertama dan kedua menjelaskan soal alokasi dana tunjangan profesi guru tahun anggaran 2020 sesuai Perpres nomor 78 tahun 2019. Dari alokasi dana tersebut dilakukan realokasi dan refokusing anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 sesuai Perpres nomor 54 tahun 2020." kata Rukmi saat dikonfirmasi Kamis 31 Desember 2020.
Pada rekonsiliasi di Bandung tersebut juga dijelaskan jika pembayaran tunjangan profesi guru ada 3 komponen kelompok pembentuk yaitu jumlah guru penerima, jumlah gaji pokok diterima dan jumlah bulan yang diterima. Komponen yang bisa dilakukan pengurangan apabila dana tidak mencukupi adalah jumlah bulan diterima.
"Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih kurang (minus) antara jumlah alokasi tahun 2020 ditambah dimpa tahun 2019 dan kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2020, sehingga untuk pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan IV tahun 2020 hanya dibayarkan 2 bulan (Oktober-November) sedangkan bulan Desember 2020 akan dilaporkan sebagai kurang bayar dan akan dilakukan mekanisme carry over yaitu dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi penerima," jelasnya.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009 tertulis tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.
Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS ( berapa besaran tunjangan profesi guru).
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Baca Juga : Nadiem Resmi Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka, Sertifikasi Guru Dipermudah, Alhamdulillah
- Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
- Berusia paling tinggi 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.