Maaf, javascript Harus Enable :D UPDATE TERKINI ! Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut PPPK, Ini Kriteria dan Syarat Guru Yang Bisa Ikut, Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terlewat

-->

UPDATE TERKINI ! Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut PPPK, Ini Kriteria dan Syarat Guru Yang Bisa Ikut, Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terlewat

Kamis, 03 Desember 2020

UPDATE TERKINI ! Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut PPPK, Ini Kriteria dan Syarat Guru Yang Bisa Ikut, Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terlewat

LIPUTAN9.ORG - Demi meningkatkan tingkat kesejahteraan guru honorer, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kembali berencana membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.



Seleksi guru PPPK ini bisa diikuti oleh para guru honorer agar bisa mendapatkan gaji yang layak dari pemerintah.




Mengapa seleksi guru PPPK ini dilakukan? berdasarkan informasi yang tertera di Instagram @kemdikbud.ri, dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.


Pembukaan sekelsi untuk mejadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer dan kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.



Siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi?


Pemerintah membuka kesempatan bagi:


1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik



2.Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar


3. Termasuk guru eks-tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lolos seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya


Apa yang membedakan seleksi guru PPPK tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya?



Di tahun-tahun sebelumnya:


1. Formasi guru PPPK terbatas



2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun


3. Tidak ada materi persiapan untuk pendaftar


4. Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK


5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah



Seleksi tahun 2021:


1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru


Agar pemeritah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan



2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali, jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulagujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau berikutnya


3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi


4. Pemerintah pusat memastikan tersediannya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK



5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud

Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul UPDATE TERKINI ! Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut PPPK, Ini Kriteria dan Syarat Guru Yang Bisa Ikut, Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terlewat