LIPUTAN9.ORG - Demi meningkatkan tingkat kesejahteraan guru honorer, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI kembali berencana membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
- Baca Juga : RESMI dari BKN: SK Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021, Alhamdulillah
Seleksi guru PPPK ini bisa diikuti oleh para guru honorer agar bisa mendapatkan gaji yang layak dari pemerintah.
Mengapa seleksi guru PPPK ini dilakukan? berdasarkan informasi yang tertera di Instagram @kemdikbud.ri, dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
Pembukaan sekelsi untuk mejadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer dan kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
- Baca Juga : Honorer WAJIB CATAT ! 100 % LULUS, Ini 9 Alur Pengangkatan PPPK Berdasarkan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020
Siapa yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi?
Pemerintah membuka kesempatan bagi:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik
2.Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar
3. Termasuk guru eks-tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lolos seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya
Apa yang membedakan seleksi guru PPPK tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya?
- Baca Juga : Alhamdulillah, Gaji PNS dan ASN PPPK Melambung Tinggi, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB
Di tahun-tahun sebelumnya:
1. Formasi guru PPPK terbatas
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun
3. Tidak ada materi persiapan untuk pendaftar
4. Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah
Seleksi tahun 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru
Agar pemeritah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali, jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulagujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau berikutnya
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi
4. Pemerintah pusat memastikan tersediannya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK
- Baca Juga : Alhmadulillah , Satu Lagi Kabar Gembira Dari Mendikbud Untuk Guru Honorer, Yuk Simak Selengkapnya
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud
Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul UPDATE TERKINI ! Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut PPPK, Ini Kriteria dan Syarat Guru Yang Bisa Ikut, Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terlewat