Maaf, javascript Harus Enable :D RISMA Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di STOP, Harus Lolos 6 Syarat

-->

RISMA Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di STOP, Harus Lolos 6 Syarat

Sabtu, 26 Desember 2020

LIPUTAN9.ORG - RISMA Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di STOP, Harus Lolos 6 Syarat.

LIPUTAN9.ORG - RISMA Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di STOP, Harus Lolos 6 Syarat. Masyarakat yang selama ini mendapat BLT bersiap untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dibawah Menteri Sosial yang baru.


Selama ini BLT diberikan dalam bentuk uang tunai Rp 600 ribu (BSU) dan bantuan UMKM atau modal usaha sebesar Rp 2,4 juta.


Bantuan modal usaha (UMKM) yang diterima bikers untuk tambahan modal usaha bengkel atau usaha lainnya.


BLT yang sudah disalurkan berisiko mengundang korupsi dan rencananya akan distop Mensos.


Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang dihapus Menteri Risma atau Tri Rismaharini akan digantikan dengan sistem elektronik.


Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan lewat Kemensos nantinya akan menggunakan sistem teknologi informasi.


Dengan demikian proses penyaluran bantuan bisa transparan alirannya dan tepat sasaran.


Keterangan tersebut disampaikan Risma di Jakarta pada Rabu, (23/12/2020) setelah serah terima jabatan. 



"Kita tidak akan ada bantuan kas. Transparansi harus dikedepankan apalagi menyangkut bantuan sosial. Bantuan langsung akan dihapus semua akan menggunakan transaksi online," tegas Risma.


Jadi penasaran sistem teknologi informasi seperti apa yang akan dilakukan oleh Risma dalam penyaluran bansos.


Berkaca dari sebelumnya, sebenarnya sudah ada bantuan langsung tunai yang transparan karena menggunakan teknologi informasi.


Baca Juga: Segera Cek Nama Anda dari HP Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Jika Telat Diambil akan Hangus


Seperti apa yang dimaksud Risma melibatkan teknologi informasi itu?


Bisa berkaca dari bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh Kementerian lain yaitu:


BANTUAN UMKM ATAU BPUM


Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan teknologi informasi dan secara elektronik misalnya bantuan UMKM dan bantuan subsidi gaji.


Bantuan UMKM diberikan lewat kementerian Koperasi dan UKM di bawah kepemimpinan Teten Masduki.


Bantuan UMKM atau BPUM berupa uang tunai Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.


Program bantuan BPUM ini diberikan pemerintah khusus untuk para pelaku UMKM.


Pemberiannya dengan teknologi informasi karena dalam penyalurannya melibatkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kotamadya.


Juga dalam penyalurannya melibatkan bank HIMBARA yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.


BANTUAN SUBSIDI GAJI


Bantuan subsidi gaji diberikan lewat Kementrian Ketenagakerjaan yang dipimpin Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.


Bantuan subsidi gaji diberikan kepada karyawan tetap yang terdaftar di BPJS ketenagajerajaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.


Besarnya pemberian subsidi gaji Rp 2,4 juta yang dibayarkan dua termin.


Jadi, masing-masing termin disalurkan Rp 1,2 juta. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;


2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;


3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;


4. Pekerja/Buruh penerima Upah;





5. Memiliki rekening bank yang aktif;


6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul RISMA Jadi Mensos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di STOP, Harus Lolos 6 Syarat.