LIPUTAN9.ORG - Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS / PPPK Golongan 1-4 Terbaru Serta Tunjangannya, Gaji CPNS Dan PPPK Baru Lulus Ternyata Cukup Besar , bagi mereka yang lolos CPNS dengan pendidikan terakhir di Sarjana S1, umumnya akan langsung mendapatkan golongan 3A saat ditetapkan menjadi PNS atau ASN tetap.
- Baca Juga : Nadiem Resmi Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka, Sertifikasi Guru Dipermudah, Alhamdulillah
Bagi para lulusan S1 yang lulus PNS, tak mengherankan bilamana berapa gaji PNS golongan 3A besarannya menjadi satu pertanyaan yang menarik untuk diketahui.
Perbedaan Gaji Terbaru PNS 2020, Golongan 1 Rp 1,5 Juta Sedang Golongan 4 Rp 5.9 Juta, Ini Daftarnya
- Baca Juga : Nadiem Resmi Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka, Sertifikasi Guru Dipermudah, Alhamdulillah
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
sistem gaji terbaru tersebut diambil menjadi sebuah kebijakan yang didasarkan pada kondisi keuangan negara saat ini.
Nantinya, komponen gaji PNS terbaru hanya akan didasarkan pada dua item saja.
Di mana proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
- Baca Juga : SAH ! BKN Sudah Pastikan Gaji Pokok PNS Akan Naik Berlipat- lipat Tahun 2021, Ini Dia Besarannya
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
- Baca Juga : SAH ! BKN Sudah Pastikan Gaji Pokok PNS Akan Naik Berlipat- lipat Tahun 2021, Ini Dia Besarannya
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
- Baca Juga : Wah Enaknya Jadi PNS: Gapok Naik, Pensiunan Nambah & THR Cair, Ini Rincian Besarannya Simak Selangkapnya
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
- Baca Juga : Alhmadulillah , Satu Lagi Kabar Gembira Dari Mendikbud Untuk Guru Honorer, Yuk Simak Selengkapnya
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
- Baca Juga : Alhamdulillah, Ini Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Soal Gaji , Buruan Di Simak, Semoga Berkah
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk Gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020 berikut rinciannya :
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- Baca Juga : Alhamdulillah, Gaji PNS dan ASN PPPK Melambung Tinggi, Ini Penjelasan Pejabat KemenPAN-RB
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan lainnya.
- Baca Juga : Honorer WAJIB CATAT ! 100 % LULUS, Ini 9 Alur Pengangkatan PPPK Berdasarkan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020
Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS / PPPK Golongan 1-4 Terbaru Serta Tunjangannya, Gaji CPNS Dan PPPK Baru Lulus Ternyata Cukup Besar