LIPUTAN9.ORG - Informasi Penting dari Kepala BKN yang Perlu Diketahui Guru Honorer, Simak. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau kepada seluruh honorer K2 maupun nonkategori untuk menggunakan kesempatan yang diberikan pemerintah dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) besar-besaran di 2021.
Terutama untuk honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun, karena kesempatannya hanya di PPPK.
Dia pun menyarankan, honorer K2 dan nonkategori yang usianya sudah tidak memungkinkan menjadi PNS, tidak memaksakan diri harus jadi pegawai negeri.
- Baca Juga : Honorer WAJIB CATAT ! 100 % LULUS, Ini 9 Alur Pengangkatan PPPK Berdasarkan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2020
"Kesempatan yang dibuka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sangat baik. Dibuka peluang bagi guru honorer K2, nonkategori, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) ikut tes PPPK untuk membuktikan kemampuannya," kata Bima.
Dia menegaskan, regulasi untuk honorer K2 dan nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tidak ada. Mereka bisa ikut seleksi CPNS bila usianya di bawah 35 tahun.
- Baca Juga : BURUAN DAFTAR ! Bansos Modal Usaha 3,5 Juta dari Kemensos, Cuma modal KTP dan KK, Ini Persyaratannya
.
- Baca Juga : Alhmadulillah , Satu Lagi Kabar Gembira Dari Mendikbud Untuk Guru Honorer, Yuk Simak Selengkapnya
Sejauh ini, regulasi yang memungkinkan usia 35 tahun ke atas menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanyalah PPPK. Itu pun harus melalui serangkaian tes berupa administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Bila ada yang bersikeras jadi ASN baik'PNS maupun PPPK tanpa tes, menurut Bima, tandanya tidak paham aturan.
"Ya enggak ada pengangkatan ASN baik PNS maupun PPPK tanpa tes. Mau mengabdi puluhan tahun pun harus tes karena dari situ bisa diukur kualitas honorernya," tegasnya.
Dalam peringatan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo juga meminta guru honorer usia 35 tahun ke atas ikut tes PPPK. Untuk menjadi PNS, persyaratan usia tidak memungkinkan.
Jokowi juga menyitir aturan dalam UU ASN dan turunannya PP Manajemen PNS yang memberikan batasan usia maksimal 35 tahun untuk ikut tes. Sampai sekarang aturan itu tetap berlaku.
Itu sebabnya, kata Jokowi, dia mempercepat penandatanganan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan harapan bisa menjadi solusi bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun.
"Yang usia 35 tahun ke atas sebaiknya ikut tes PPPK. Kesejahteraan PPPK setara PNS. Tidak usah khawatir dengan masa depan karena PPPK itu ASN juga," tandasnya.
Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Informasi Penting dari Kepala BKN yang Perlu Diketahui Guru Honorer, Simak