LIPUTAN9.ORG - Buruan Disimak ! ,Ini Dia Informasi Penting Khusus Bagi Guru yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik , Ketua Forum Komunikasi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Negeri seluruh Indonesia Prof Soefendime mengungkapkan, ada dua program yang sedang dibahas pusat terkait sertifikat pendidik.
- Baca Juga : Ini Dia Cara Mudah dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Pendidik Tahun 2020, Wajib Di Simak!
Pertama, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri. Kedua, lembaga akreditasi mandiri kependidikan.
"Semuanya masih dalam pembahasan. Untuk lembaga akreditasi mandiri kependidikan sedang diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Forkom FKIP negeri seluruh Indonesia jadi salah satu deklator dan memberikan masukan kepada pemerintah," kata Soefendi di sela-sela pertemuan puncak Forkom FKIP seluruh Indonesia di Kampus Universitas Terbuka, Jumat (4/10).
Baca Juga : SAH ! Guru Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK Mulai 2021, Presiden Jokowi Telah Menyetujui
Baca Juga : 2021 CPNS Resmi Dibuka, CATAT ! Honorer Dengan Profesi Ini Punya Peluang Paling Besar !
Dengan adanya PPG prajabatan mandiri, siapapun bisa ikut. Namun, mahasiswa PPG prajabatan mandiri harus diseleksi dan ditentukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sesuai dengan kebutuhan guru di Indonesia.
- Baca Juga : BURUAN DAFTAR ! Bansos Modal Usaha 3,5 Juta dari Kemensos, Cuma modal KTP dan KK, Ini Persyaratannya
"Meski PPG prajabatan mandiri, bukan berarti perguruan tinggi atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau FKIP bisa menentukan kuotanya sendiri. Semuanya diatur oleh Kemenristekdikti," terangnya.
Persiapan yang harus dilakukan PPG prajabatan mandiri adalah kurikulum, SDM, dosen, karyawan, dan fasilitas yang ada. Dekan FKIP Universitas Sriwijaya ini melanjutkan,, pelaksanaan secara riil belum tahu kapan pastinya.
- Baca Juga : Tanpa Terkecuali, Mendikbud Pastikan Semua Guru Honorer Akan Di Angkat Menjadi PPPK Melalui Skema Ini !
Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Penjaminan Mutu Kemenristekdikti harapannya semua LPTK yang akan melaksanakan PPG prajabatan mandiri dikumpulkan dan diberi arahan agar bisa melaksanakan bersama-sama.
Mengenai biaya, Soefendi mengatakan, ditanggung sendiri oleh guru yang menjadi mahasiswa PPG prajabatan mandiri. Perkiraan biayanya Rp 10 sampai Rp 15 juta per semester per mahasiswa atau sekitar Rp 30 juta per tahun. Namun, angka ini belum disepakati.
- Baca Juga : SAH ! Sudah Diumumkan, Cek Nama Anda sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Di Sini
"Persyaratan ikut PPG prajabatan mandiri bukan hanya untuk lulusan LPTK. Yang non-LPTK juga bisa tapi harus lulus seleksi. Seleksi dilakukan secara nasional dan yang melaksanakan adalah Kemenristekdikti," tandasnya.
Artikel ini Tayang di liputan9.org dengan judul Buruan Disimak ! ,Ini Dia Informasi Penting Khusus Bagi Guru yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik