LIPUTAN9.ORG - Bunda Harus Tau, Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Simak Dahulu Aturan Ini. Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi Covid-19, wacana untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah atau kampus mulai digulirkan. Salah satunya lontaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang sudah membolehkan PTM mulai Januari 2021.
- Baca Juga : BUNDA , Sekolah Tatap Muka RESMI Dibuka Januari 2021, Guru Tak Langsung Mengajar Pinta Mendikbud5
- Baca Juga : Alhamdulillah, Guru Honorer Akan mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), Semoga Berkah
Pengamat Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Anam Sutopo MHum menilai pembelajaran tatap muka memang sangat dirindukan dan dibutuhkan anak didik, khususnya di tingkat dasar dan menengah setelah berbulan-bulan dijejali pembelajaran online atau pembelajaran jarah jauh (PJJ).
“Hanya saja, jika sekolah atau lembaga pendidikan akan menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka maka harus diperhitungkan secara matang mengenai keamanan menyangkut protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkap Anam kepada wartawan, di Kampus UMS, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (16/12).
- Baca Juga : Alhamdulillah, Guru Honorer Akan mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), Semoga Berkah
Sekolah yang akan mencoba melaksanakan PTM harus menyiapkan aturan panduan dan konsep pengawasan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jika perlu diwujudkan dalam bentuk SOP yang akan dimonitor dan dievaluasi secara intensif.
Menurut Anam, Mendikbud tidak menyerahkan begitu saja kebijakan itu pada Pemerintah Daerah. Karena hal tersebut sama artinya Pemerintah Pusat ingin lepas tangan.
“Kita tahu, dampak dan kesiapan menghadapi pandemi Covid-19, yang dilakukan pemerintah daerah di setiap wilayah di Tanah Air, tidaklah sama. Termasuk dalam sektor pendidikan. Karena itu, semestinya tetap ada pengawasan ketat dari pusat, sehingga terjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dalam mempersiapkan infrastruktur dengan protokol Kesehatan, serta standar operasional (SOP) adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah-sekolah,” katanya.
Hal ini senada dengan pernyataan Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, jika sekarang Surat Keputusan Bersama(SKB) 4 Menteri memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengambil keputusan sekolah. Maka, dia berharap, pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan.
- Baca Juga : Didukung Penuh Kepala Daerah Dan DPR - RI, SELANGKAH LAGI ! Guru Honorer Jadi PNS Tanpa Tes !
Mansur mempertanyakan jika keputusan pembukaan sekolah diserahkan begitu saja ke Pemda maka siapa pihak yang akan bertanggung jawab. Hal ini dipertanyakan karena dari sejumlah sampling pengawasan yang dilakukan FSGI bersama KPAI, Standar Operasional Prosedur (SOP) keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa serta SOP yang lainnya tidak diketemukan.
- Baca Juga : Bapak/Ibu Guru, Catat ! Ini Dia Pemetaan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Awal Januari 2021
Dia menjelaskan, SOP ini adalah persiapan sekolah secara psikis dalam membangun kesadaran dan disiplinitas warga sekolah agar taat protokol kesehatan secara utuh. SOP sebagai panduan dalam pelayanan pendidikan tatap muka mempunyai fungsi untuk membangun kesadaran warga sekolah dalam memberikan perlindungan kepada siswa juga gurunya dari paparan virus korona.
Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Bunda Harus Tau, Sebelum Pembelajaran Tatap Muka, Simak Dahulu Aturan Ini.