LIPUTAN9.ORG - Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer WAJIB TAHU! Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perka Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terbit pada 13 November 2020.
- Baca Juga : Alhamdulillah, Ini Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Soal Gaji , Buruan Di Simak, Semoga Berkah
Dalam Perka BKN ini ada beberapa ketentuan baru, revisi dari Perka sebelumnya. Salah satunya Pasal 18. Dalam Perka Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (1) berbunyi penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan.
- Baca Juga : Nadiem : 2021 Semua Guru Honorer Bisa Jadi PPPK Termasuk usia 35 Tahun Ke Atas ! , SEMANGAT
Yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Kemudian ayat (2) disebutkan, dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah. Pasal 20 juga mengalami perubahan di mana ayat (4) dihapus.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial struktural. "Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan," terang Bima Haria Wibisana, Selasa (1/12).
Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan.
Seleksi tambahan ini menurut Bima Haria Wibisana, harus disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan. Untuk peserta yang lulus seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan dan belum mensyaratkan sertifikasi profesi,
lanjutnya, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan menteri. Juga berdasarkan peringkat sesuai kebutuhan jabatan setiap instansi pemerintah.
Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Aturan Terbaru Kepala BKN tentang Seleksi PPPK, Para Honorer WAJIB TAHU!