LIPUTAN9.ORG - Intip Yuk Besaran Gaji Dan THR PNS di tahun 2021 Ya, Kementerian Keuangan.
WAH ! Ini Dia Ini Besaran Gaji Dan THR Yang Bakal Di Terima PNS Di Tahun 2021 Intip Yuk, Alhamdulillah.
(Kemenkeu) memastikan bahwa pada tahun depan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI maupun Polri. Tak hanya THR, gaji ke-13 pun akan tetap diberikan.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, bahkan untuk tahun depan pemberian THR dan Gaji ke-13 secara penuh. Artinya tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan tahun ini.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata seperti yang kami kutip dari laman CNBC Indonesia baru-baru ini.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
Namun, Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.
"Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," jelasnya.
Lalu berapa sih besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS tanpa potongan?
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh situs CNBC Indonesia, gaji ke-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.
Artikel ini telah terbit di Liputan9.org dengan judul WAH ! Ini Dia Ini Besaran Gaji Dan THR Yang Bakal Di Terima PNS Di Tahun 2021 Intip Yuk, Alhamdulillah