Maaf, javascript Harus Enable :D Penambah Semangat ! Ini Dia Rincian Gaji Jika LULUS PPPK Lengkap Beserta Tunjangannya, Dapat 5 Tunjangan Sekaligus !

-->

Penambah Semangat ! Ini Dia Rincian Gaji Jika LULUS PPPK Lengkap Beserta Tunjangannya, Dapat 5 Tunjangan Sekaligus !

Sabtu, 28 November 2020

 Penambah Semangat ! Ini Dia Rincian Gaji Jika LULUS PPPK Lengkap Beserta Tunjangannya, Dapat 5 Tunjangan Sekaligus ! - liputan9

LIPUTAN9.ORG - Penambah Semangat ! Ini Dia Rincian Gaji Jika LULUS PPPK Lengkap Beserta Tunjangannya, Dapat 5 Tunjangan Sekaligus ! ,  Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah. Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 



Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru. 



Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 


Gaji dan tunjangan PPPK 


Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. 



Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. 


Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).



Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.


Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020: 


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500



Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas: 


Tunjangan keluarga. 

Tunjangan pangan. 

Tunjangan jabatan struktural. 

Tunjangan jabatan fungsional. 

Tunjangan lainnya.




Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.



artikel ini tayang di personalfinance.kontan.co.id dan di kutip oleh liputan9.org dengan judul Penambah Semangat ! Ini Dia Rincian Gaji Jika LULUS PPPK Lengkap Beserta Tunjangannya, Dapat 5 Tunjangan Sekaligus !