Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Presiden. Pada hari Guru Nasional dan HUT ke-75 PGRI ini, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada para guru yang telah mendidik anak bangsa.
"Terima kasih telah mendidik generasi bangsa menjadi SDM unggul yang selalu mencintai Indonesia," ujar Jokowi dalam video yang dirilis YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 28 November 2020.
Jokowi juga memastikan, pada tahun 2021, pemerintah akan merekrut guru dengan status P3K dalam jumlah besar. Hal ini merupakan sebuah upaya untuk menyejahterakan kehidupan para tenaga pengajar di Indonesia.
- Baca Juga : Nadiem : 2021 Semua Guru Honorer Bisa Jadi PPPK Termasuk usia 35 Tahun Ke Atas ! , SEMANGAT
"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status PPPK dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya”, ungkapnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Baca Juga : CATAT! Tanpa Tes SKD, Ini Dia Alur dan Bocoran Materi Tes Guru PPPK 2021, Simak Selengkapnya
"Gaji PPPK yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuaidengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPPK adalah pejabat yang mempunyaikewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut seperti dikutip, Jumat (2/10/2020).
Aturan itu yakni PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
"Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," tulisnya.
Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul Ini Kabar Gembira Dari Presiden Jokowi Untuk Seluruh Guru Honorer Seindonesia, Alhamdulillah