Maaf, javascript Harus Enable :D Ini Dia Format SPTJM, Syarat WAJIB Agar Subsidi Gaji Rp 1,8 Guru Honorer Cair !

-->

Ini Dia Format SPTJM, Syarat WAJIB Agar Subsidi Gaji Rp 1,8 Guru Honorer Cair !

Kamis, 19 November 2020

 Ini Dia Format SPTJM, Syarat WAJIB Agar Subsidi Gaji Rp 1,8 Guru Honorer Cair ! - liputan9


LIPUTAN9.ORG - Syarat WAJIB Agar Subsidi Gaji Rp 1,8 Guru Honorer Cair dengan Membawa Dokumen SPTJM, Ini Dia Formatnya


Salah satu syarat mutlak untuk pencairan BLT guru honorer adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.SPTJM adalah surat pertanyaan yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.Para guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya ini akan menerima BLT sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.



Untuk mencairkan BLT Rp 1,8 juta tersebut, guru honorer wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Apakah itu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM?


SPTJM adalah surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai Rp 6 ribu) oleh penerima bantuan.


Surat ini juga memuat beberapa persyaratan lain untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta.


Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta, dikutip dari buku saku yang dirilis Kemendikbud:


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:


1. Nama : …


2. Tempat/tgl Lahir : …


3. Pekerjaan : …


4. Satuan Pendidikan : …


5. Alamat Tinggal : …


dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. Warga Negara Indonesia (WNI);


2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);


3. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;


4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan


5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.


Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.


Apabila di kemudian hari, terdapat:


1. ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan


2. kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.


…………….., ….. ……… 202…

Materai

Rp6.000,00


…...............................

(Nama Penerima Bantuan)

tribunnews


Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta ((Buku Saku Kemendikbud))


Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat Anda mengunduh melalui info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id


Seputar BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta


Diketahui, Kemdikbud mulai menyalurkan BSU tak hanya kepada guru honorer, tapi juga pendidik dan tenaga pendidik non-PNS di bawah binaan Kemendikbud.


Untuk daftar pendidik non-PNS penerima bantuan adalah guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, dan pendidik kesetaraan.


Sementara untuk tenaga kependidikan non-PNS yang juga menerima bantuan adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.Rinciannya, BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.


Juga 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program bantuan ini lebih dari Rp 3,6 triliun


Berikut cara untuk mengecek nama peneCara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorerrima BLT guru honorer yang telah Tribunnews praktikkan:


- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.


- Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.


- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.


- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.


Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.


Cara Mencairkan Bantuan


Untuk pencairan BLT Rp 1,8 juta, para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:


- Kartu Tanda Penduduk (KTP)


- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada


- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti


- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.


Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.


Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.


BLT Guru Honorer, Rp 1,8 Juta Langsung Masuk Rekening, info.gtk.kemdikbud.go.id, Gunakan Akun PTK


Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id


1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.


2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.


3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.


4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.


5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.


Demikian informasi mengenai Syarat WAJIB Agar Subsidi Gaji Rp 1,8 Guru Honorer Cair dengan Membawa Dokumen SPTJM, Ini Dia Formatnya, semoga bermanfaat.