Maaf, javascript Harus Enable :D CATAT! Seleksi PPPK 2021 Digelar Berdasarkan Kompetensi Guru, Bukan Karena Hal Ini

-->

CATAT! Seleksi PPPK 2021 Digelar Berdasarkan Kompetensi Guru, Bukan Karena Hal Ini

Senin, 30 November 2020

PENTING! Seleksi PPPK 2021 akan Digelar Berdasarkan Kompetensi Guru, Bukan Karena Hal Ini


LIPUTAN9.ORG - CATAT! Seleksi PPPK 2021 Digelar Berdasarkan Kompetensi Guru, Bukan Karena Hal Ini . Pemerintah telah tetapkan Seleksi PPPK 2021 akan digelar berdasarkan Kompetensi Guru, bukan Pengalaman.


Disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nunuk Suryani. Nunuk menegaskan bahwa proses seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan bersaarkan pada kompetensi guru, bukan pengalaman yang dimiliki oleh guru.


“Kami ingin memperbaiki pendidikan Indonesia, jadi seleksinya berdasarkan kompetensi bukan pengalaman,” ujar Nunuk di Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 28 November 2020.



Nunuk juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan latihan soal atau contoh soal untuk dapat dipelajari dan diaplikasikan oleh masing-masing guru.Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2021 ini masing-masing guru akan mendapatkan kuota seleksi sebanyak tiga kali.


Artinya, apabila peserta seleksi tidak lulus di tahap pertama maka dia berhak untuk mendaftar diseleksi berikutnya.Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud telah memperkirakan bahwa saat ini Indonesia sedang membutuhkan guru disekolah negeri sebanyak satu juta guru.



Selain untuk meningkatkan kompetensi guru, dengan dibukanya seleksi PPPK 2021 juga bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta didik. Kesempatan untuk dapat lolos PPPK 2021 sangat terbuka dan dilakukan dengan cara yang adil bagi guru honorer yang kompeten.


Berikut syarat dasar lolos seleksi PPPK 2021, diantaranya:



1. Guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan);


2. Guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan: belum perbah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya;


3. Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengejar.



Ma'ruf Amin menambahkan, dengan adanya seleksi PPPK ini diharapkan kesejahteraan guru dapat terjamin. "PPPK ini bisa berikan kepastian status ke guru honorer yang selama ini dedikasikan hidupnya menjadi guru. Dengan status guru ASN, kesejahteraan guru lebih terjamin," kata Ma'ruf Amin.


Untuk memberikan kemudahan bagi guru ketika mengikuti seleksi, pemerintah lewat Kemendikbud telah menyiapkan pembelajaran mandiri secara online. "Pembelajaran mandiri online ini dilakukan agar guru bisa lolos seleksi ujian PPPK," tutur Ma'ruf Amin.



Pemerintah telah membuat rencana baru dalam seleksi PPPK 2021 ini, langkah ini diambil untuk memudahkan pendaftar mengikuti seleksi PPPK 2021.


Alur rencana seleksi PPPK 2021 tersebut diantaranya:


1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina jabatan fungsional guru pada tahun anggaran 2021, merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru;


2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persayaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai 59 tahun);



3. Sampai dengan saat ini baru 174.007 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah;


4. Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikai E-formasi KemenpanRB;



5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dana analisis beban kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;


6. Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan seleksi penerimaan yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT;


7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.


Pemerintah pusat berjanji akan menyiapkan anggaran gaji bagi seluruh peserta yang telah lulus seleksi guru PPPK 2021.



Jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.


Artikel ini terbit di LIPUTAN9.ORG dengan judul CATAT! Seleksi PPPK 2021 Digelar Berdasarkan Kompetensi Guru, Bukan Karena Hal Ini